Maura Bungo - Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bungo 02 Jumiwan-Maidani dengan cara memaku di pepohonan berpotensi merusak lingkungan hidup.
Alpindo Mustaqim sangat menyayangkan maraknya pemasangan APK di pohon oleh paslon 02. Perbuatan itu menunjukkan paslon maupun tim 02 tidak paham etika lingkungan atau environmental ethic.
"Padahal, pengetahuan dasar kalau memaku pohon bisa merusak lingkungan. Artinya, paslon dan tim 02 ini tidak punya pengetahuan etika lingkungan, " ujarnya.
Senada dengan Alpindo. Winda menambahkan. Pohon dan lingkungan mesti di jaga bersama, ia mengatakan seharusnya sebagai paslon bupati bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca juga:
Tony Rosyid : Siapa Calon Gubernur DKI 2024?
|
"Bagaimana mau menjaga lingkungan, calon pemimpin saja memberikan contoh yang tidak baik, " terang Winda.
Dia turut menyarankan agar masyarakat tidak memilih paslon yang memasangkan APK di pohon, karena turut andil merusak lingkungan.
"Jangan pilih paslon yang tidak mempunyai etika lingkungan, " tegas Alpindo.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebetulnya sudah mengatur pemasangan APK menjelang pemilu. Dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan.
Bahan kampanye yang dimaksud sepert selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain.
Selain taman atau pepohonan, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik.