Delapan Orang Tak Dikenal, Lakukan Tindak Pengancaman Terhadap Pom Bensin Dusun Lubuk Landai!

    Delapan Orang Tak Dikenal, Lakukan Tindak Pengancaman Terhadap Pom Bensin Dusun Lubuk Landai!

    Muaro Bungo, Indonesiasatu.co.id - Telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pengancaman pembakaran SPBU oleh 8 orang tidak di kenal di Desa lubuk landai, kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo (05/06/2024).


    Selasa tanggal 04 Juni 2024, telah datang ke Polres Bungo seorang pria bernama Tarmuji (42) sekira pukul 18.30 Wib untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pengancaman pembakaran SPBU yang berlokasi di Desa Sungai Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Muaro Bungo.


    Dalam keterangan Laporan yang di berikan oleh Manager SPBU ” Tarmuji” (Pelapor), Ia menerangkan kepada anggota Polres Bungo bahwa ada nya tindak perbuatan dalam hal tidak menyenangkan, dimana ada kurang lebih 8 orang yang tidak dikenal datang ke TKP (SPBU) untuk menghalang-halangi atau menggangu proses pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak), dengan cara memarkirkan kendaraan mereka di jalur antrian, sehingga mengganggu dalam proses pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak).


    Tidak hanya mengganggu/menghalang-halangi konsumen dalam pengantrian untuk pengisian Bahan Bakar Minyak(BBM), salah seorang dari mereka pun melakukan tindak pengancaman untuk melakukan pembakaran SPBU. Atas dari kejadian tersebut, membuat Tarmuji (Pelapor) takut dan tidak senang dengan tindakan yang akan mereka lakukan, sehingga Pelapor langsung mendatangi Polres Bungo guna membuat laporan untuk pengusutan lebih lanjut.

    Dari yang kita ketahui, Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dan Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda. ( Tika )

    pertamina indo indonesia basuki tjahaja purnama tarmuji polsek kota bungo polres bungo mitra polda mabes polri
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Operasi Antik Siginjai 2024, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Sungai Batang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Pilkada, KPU Bungo Gelar Simulasi Pencoblosan di TPS
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Tags