Diduga Salah Satu Perangkat Desa Bungo Lakukan Penipuan Jual Beli Saham Fiktif Dilaporkan Ke Mapolda Jambi 

    Diduga Salah Satu Perangkat Desa Bungo Lakukan Penipuan Jual Beli Saham Fiktif Dilaporkan Ke Mapolda Jambi 

    Bungo - Salah satu Perangkat Desa Kabupaten Bungo inisial ( SR ) dilaporkan ke MaPolda Jambi terkait dugaan penipuan, penggelapan jual beli saham fiktif yang dilakukan secara berjamaah. Minggu (24/11/2024).

    SR dilaporkan disebabkan korban yang merupakan klien SR mendapatkan beberapa hal perbuatan tidak menguntungkan, serta mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    Pihak pelapor memegang sederet bukti di antaranya Kwitansi pembelian Saham, Laporan yang dilayangkan Tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.

    Selanjutnya pihak MaPolda Jambi akan melakukan pemanggilan saksi - saksi dalam jangka waktu dekat.

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    Pemuda Di Dua Tanah Sepenggal Patroli Rutin...

    Artikel Berikutnya

    Bergaya Premanisme, Sejumlah Orang di Pasar...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024

    Tags