Muara Bungo - Isu keanehan ijazah sarjana calon Bupati Bungo, Jumiwan Aguza berbuntut panjang. Isu ini mulanya berawal dari media sosial dan akhirnya dilaporkan oleh mahasiswa ke Badan Pengawas Pemilu, Jumat (4/10/2024).
"Kami berharap laporan ini serius ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bungo karena menyangkut langsung dengan salah satu calon bupati Bungo. Pertama agar memberi kepastian hukum atas gonjang-ganjing masalah ijazah S1 Jumiwan Aguza. Kedua agar rakyat Bungo benar-benar disajikan calon pemimpin yang jujur dari segala hal, apalagi menyangkut pendidikan formalnya, ” ujar Wahyu salah satu pelapor, Jumat (4/10/2024).
Wahyu mengungkapkan, awalnya dia membaca berital viral beberapa hari lalu terkait keanehan riwayat pendidikan cabup Bungo nomor urut 2 tersebut.
Dia bersama teman-temannya pun langsung mengecek di website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dari hasil pengecekan itu dikatakan Wahyu, ternyata memang banyak kejanggalan yang harus diungkap.
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
“Salah satunya tahun masuk Jumiwan Aguza di UMB itu pada tahun 2017 dan diduga lulus pada tahun 2019, S1 hanya 2 tahun, ” ujar Wahyu.
Diketahui sebelumnya, kejanggalan riwayat pendidikan S1 Jumiwan itu diungkap kader PSI Bungo Budi. Dia menyebut, di pangkalan data Dikti, Jumiwan terdata pernah kuliah di Universitas Ekasakti Padang pada tahun 1998, dan status terakhirnya mengundurkan diri. Namun, tiba-tiba pada tahun 2017 terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB) dengan status pindahan.
“Pertanyaannya pindah dari mana dia? Dari Ekasakti nggak mungkin, kan statusnya mengundurkan diri dari kampus sebelumnya bukan pindah, ” ujar Budi beberapa waktu lalu. Kemudian kata Budi, kalau pun pindah, apakah bisa rentang waktu setelah bertahun-tahun.
Sementara itu, Wahyu bersama rekannya meminta Bawaslu Bungo profesional dalam menanggapi laporannya. Wahyu menduga, permasalahan ijazah ini disebabkan tidak dilakukannya verifikasi faktual oleh KPU Bungo, sebagai pihak penyelenggara Pikada 2024.
“Karena persyaratan calon bupati di peraturan KPU tidak hanya harus memenuhi syarat formil tapi juga materil. Peran aktif KPU dan Bawaslu sangat penting dalam menjaga ketertiban, ” tegasnya.