Geledah SMA 2 Bungo, Tim Unit Tipidkor Polres Bungo Sita Barang Bukti Berupa Stempel dan Bukti Belanja Fiktif Hingga Mobil HRV

    Geledah SMA 2 Bungo, Tim Unit Tipidkor Polres Bungo Sita Barang Bukti Berupa Stempel dan Bukti Belanja Fiktif Hingga Mobil HRV

    Bungo - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bungo melakukan penggeledahan di SMA Negeri 2 Muara Bungo terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor IPTU Jalpahdi, S.Sy., M.H

    Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1, 2 miliar. “Kami melakukan penggeledahan hari ini terkait penyalahgunaan dana BOS 2021 hingga 2022, di mana dana selama setahun tidak digunakan sebagaimana mestinya, ” ungkap IPTU Jalpahdi pada Jumat (13/12/2024).

    Dari hasil penggeledahan di ruang bendahara sekolah, penyidik menemukan lima stempel duplikat, yaitu Stempel Duplikat Rumah Makan Samudra, Toko Kue Erma Cake, Toko ATK Mediathama Adhi Swakarsa (MAS), stempel lunas, serta stempel tanda tangan tersangka berinisial MS. Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat bukti nota dan belanja fiktif (SPJ fiktif). Selain itu, ditemukan pula sejumlah dokumen terkait kasus ini.

    Tak hanya itu, penyidik juga menyita sebuah mobil Honda HR-V putih milik MS, mantan kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo periode 2021-2022. Berdasarkan bukti yang ditemukan, sebagian dana BOS digunakan untuk membayar cicilan mobil tersebut.

     

    “Kami mencari barang bukti dan dokumen terkait dugaan korupsi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan berbagai barang bukti yang mendukung penyelidikan kami, ” tambah IPTU Jalpahdi.

    Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yaitu MS selaku kepala sekolah periode 2021-2022 dan RA sebagai bendahara dana BOS. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1.201.431.282. Jumlah tersebut mencakup Rp 751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp 449.629.735 pada tahun 2022.

     

    “Modusnya adalah membuat laporan fiktif menggunakan stempel ganda. Kami akan terus mendalami kasus ini , ” tegas IPTU Jalpahdi.

     

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menegakkan hukum demi keadilan. (Dyn)

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    Lengkapi Materi Gugatan MK, Tim Hukum Dedy-Dayat...

    Artikel Berikutnya

    Diduga masih keluarga oknum BUMD dan Pejabat,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
    Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat

    Tags